Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap daftar daerah dengan jumlah sengketa pajak tertinggi di Indonesia.
DJP mencatat ada 73.394 sengketa pajak yang tercatat secara nasional selama periode 2021 hingga kuartal III 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 55,8 persen atau 40.930 perkara banding dan gugatan pajak di Indonesia berasal dari wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tingginya konsentrasi sengketa pajak di Jakarta tidak terlepas dari posisi ibu kota sebagai pusat bisnis sekaligus pemerintahan. Sebagian besar perusahaan besar menempatkan kantor pusatnya di Jakarta, meskipun kegiatan operasional tersebar di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan itu di Jakarta, maka hampir semua perusahaan-perusahaan entitas besar kantor pusatnya juga di Jakarta," ujar Bimo dalam paparannya di Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11).
Menurut Bimo, perkembangan digitalisasi perusahaan turut memengaruhi konsentrasi administrasi perpajakan di Jakarta. Pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, penggajian, hingga perpajakan kini dapat dilakukan secara terpusat meskipun aktivitas bisnis perusahaan tersebar di sejumlah wilayah.
Ia mencontohkan penggunaan sistem enterprise resource planning (ERP), seperti SAP dan Oracle, yang memungkinkan perusahaan mengintegrasikan berbagai fungsi bisnis dalam satu sistem.
Dengan sistem tersebut, perusahaan yang memiliki cabang dan kegiatan usaha di berbagai daerah tetap dapat memusatkan pengelolaan administrasi dan perpajakannya di kantor pusat.
"Jadi ini juga mesti menjadi perhatian dari teman-teman di MA. Artinya kondisi data statistik faktanya adalah seperti ini," kata Bimo.
Lihat Juga : |
Selain Jakarta, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah sengketa pajak terbanyak berikutnya, yakni 5.584 perkara. Posisi selanjutnya ditempati Jawa Timur dengan 4.550 perkara dan Riau sebanyak 2.508 perkara.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, sengketa pajak paling banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan porsi mencapai 74,6 persen dari total perkara nasional.
Sementara itu, Sumatera menyumbang 9 persen, Kalimantan 3,1 persen, sedangkan wilayah Indonesia Timur di luar Jawa, Sumatera, dan Kalimantan mencapai 13,3 persen.
Bimo menyampaikan data tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan penataan penyelesaian sengketa perpajakan di bawah Mahkamah Agung.
Menurutnya, desain kelembagaan dan akses terhadap keadilan perlu mempertimbangkan kondisi serta karakteristik sengketa pajak yang terjadi saat ini, termasuk perkembangan digitalisasi administrasi perusahaan.
Ia menekankan pentingnya menggunakan data dan kondisi faktual sebagai dasar sebelum menentukan bentuk penyelesaian sengketa perpajakan ke depan.
Daftar daerah dengan jumlah sengketa pajak tertinggi periode 2021-kuartal III 2026:
1. DKI Jakarta: 40.930 perkara
2. Jawa Barat: 5.584 perkara
3. Jawa Timur: 4.550 perkara
4. Riau: 2.508 perkara
