Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) dikategorikan sebagai orang yang bekerja.
Menurut Airlangga, peserta MagangHub dikategorikan sebagai pekerja karena melakukan aktivitas bekerja dan juga mendapatkan gaji selama enam bulan periode mereka magang.
"Sesuai dengan kriteria mereka bekerja selama enam bulan," ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga pun mengatakan hampir setengah peserta MagangHub ini nantinya akan bekerja lagi di tempat yang sama setelah selesai magang selama enam bulan.
"Sesudah enam bulan, sebagian, 40 persen kerja di tempat yang sama dan sisanya nanti mereka mencari pekerjaan yang berbeda," ujarnya.
Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 7,38 juta orang atau turun 77 ribu orang jika dibandingkan Agustus 2025,
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menjelaskan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2026 tercatat sebesar 155,37 juta orang.
Dari jumlah ini yang terserap pasar kerja sebanyak 147,98 juta orang atau naik 1,44 juta dibandingkan Agustus 2025.
"MagangHub dibayar, jadi termasuk bekerja, sehingga secara konsep memang program MagangHub akan berkontribusi terhadap total penduduk yang bekerja," ujar Edy dalam konferensi pers secara daring pada Kamis yang dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Edy menyebutkan dari 147,98 juta angkatan kerja yang terserap dunia kerja, program MagangHub berkontribusi sekitar 46 ribu orang.
"Program MagangHub Kemenaker menyerap tenaga kerja sebanyak 46 ribu tenaga kerja pada batch 1 Agustus 2026," ujar Edy.
(sfr/sfr)