Pengusaha baja dalam negeri khawatir banjir impor pipa seamless akan mengancam industri lokal akibat kebijakan pemberian fasilitas impor oleh pemerintah.
Direktur PT Indo Sino Internasional Michael Johan Gary secara spesifik menyoroti pemberian fasilitas impor berupa Masterlist dan kuota impor kepada perusahaan pelengkap industri pipa seperti perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor.
Kebijakan tersebut dinilai menciptakan persaingan tidak seimbang antara produk impor dan produsen dalam negeri. Ia pun meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi pemberian fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).
Menurut dia, fasilitas impor seharusnya tidak diberikan apabila produk yang dibutuhkan sudah tersedia dan mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.
Michael merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 yang mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam ketentuan tersebut, fasilitas diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi Masterlist maupun kuota impor.
Lihat Juga : |
"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist," ujar Michael.
Selain persaingan produk, Michael juga menyoroti ketimpangan perlakuan fiskal.
Menurut dia, produk impor yang memperoleh fasilitas Masterlist untuk proyek hulu migas bisa mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.
Sementara itu, produsen dalam negeri tetap menanggung PPN masukan atas pembelian billet, energi, bahan penolong, dan jasa produksi.
Ketika produk lokal diserahkan kepada kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, ia menyebut PPN masukan yang telah dibayarkan produsen berpotensi menjadi lebih bayar dan harus menunggu proses restitusi. Michael memandang kondisi tersebut dapat menahan arus kas serta modal kerja perusahaan.
Berdasarkan simulasi pihaknya, ia menyebut perbedaan perlakuan ini menimbulkan selisih harga dan beban.
"Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal," ujar Michael.
Ia mengingatkat jika kondisi ini terus berlangsung, produsen pipa seamless nasional berisiko kehilangan pasar dan mengalami kesulitan mempertahankan operasional.
Bahkan, ia khawatir dampaknya dapat merembet pada pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kredit macet di perbankan.
"Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti PHK ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan," ujar Michael.
Padahal, kata dja, sebagian anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless telah memiliki kemampuan produksi terintegrasi.
Produksi terintegrasi itu mulai dari billet, didukung fasilitas manufaktur, sistem pengendalian mutu, serta sertifikasi API 5CT dan API 5L sesuai lingkup masing-masing produsen.
Ia menilai pemberian fasilitas impor untuk produk yang sebenarnya sudah tersedia di dalam negeri justru dapat menurunkan utilisasi kapasitas produksi dan menghambat investasi baru.
Michael berharap pemerintah menerapkan ketentuan fasilitas impor secara konsisten agar kebijakan tersebut tidak justru melemahkan produsen nasional dan menghambat pendalaman industri pipa seamless di Indonesia.
"Pemberian Masterlist untuk produk yang telah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas nasional yang telah dibangun dengan investasi besar," ujar Michael.
(dhz/pta)
