Pemerintah memperluas relaksasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Penyempurnaan aturan tersebut mencakup pelonggaran batas penukaran valuta asing (valas) ke rupiah hingga 100 persen, perluasan insentif khusus untuk mitra dagang utama, serta penambahan daftar bank swasta penampung dana DHE.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam perubahan peraturan pemerintah (pp) terkait, eksportir kini diberikan kebebasan penuh dalam mengonversi DHE SDA mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama masa penempatan atau retensi, DHE non-migas tetap dapat dipergunakan untuk penukaran ke Rupiah. Di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tapi sampai dengan 100 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Airlangga menyampaikan pelonggaran konversi valas ini diambil sebagai respons atas hasil evaluasi yang menunjukkan penurunan tren konversi DHE ke rupiah yang minus 37,4 persen.
Ia menambahkan langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat likuiditas pasar valas dan rupiah di dalam negeri secara alami.
Selain itu, pemerintah juga memperluas fasilitas perlakuan khusus di bawah Pasal 18A PP 2/2026 bagi eksportir sektor pertambangan non-migas.
Kini, pemerintah menambah tiga negara mitra baru yang berhak mendapatkan kelonggaran retensi, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Daftar negara itu melengkapi daftar terdahulu yang diisi Amerika Serikat (AS), Kanada, RRT, Hong Kong, dan Australia.
Bagi eksportir yang memenuhi kriteria dengan tujuan negara-negara tersebut, penempatan DHE SDA dilonggarkan menjadi paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
"Negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A dilakukan penambahan atau perluasan, yang tadinya lima negara ditambahi tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," tutur Airlangga.
Lebih lanjut, untuk menampung penempatan devisa tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) turut memperbanyak daftar bank devisa penampung DHE SDA.
Dari semula didominasi bank Himbara, kini total terdapat 16 bank devisa penampung yang terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank swasta.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aida S. Budiman menyebutkan salah satu bank swasta nasional terbaru yang masuk ke dalam jajaran penampung rekening khusus DHE SDA adalah Bank OCBC NISP.
"Di penempatan, itu ada rekening khusus DHE SDA di bank BUMN dengan nanti ditambahkan bank devisa non-BUMN, sudah ada 16 yang menjadi tempat untuk rekening khusus DHE SDA. Terakhir, saya izin menambahkan, ini adalah OCBC NISP," kata Aida.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dana DHE SDA yang ditempatkan di perbankan dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan tunai (cash collateral).
"Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia," jelas Dian.
Berikut daftar terbaru bank devisa penempatan DHE SDA:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)
6. Standard Chartered Bank
7. Deutsche Bank AG
8. MUFG Bank, Ltd.
9. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
10. PT Bank HSBC Indonesia
11. Bank of China
12. PT Bank ICBC Indonesia
13. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
14. JP Morgan Chase Bank, Ν.Α.
15. Citibank, N.A.
16. PT Bank OCBC NISP Tbk