
62 Bisnis Jasa Bidikan Dirjen Pajak
62 bisnis jasa utama dan 120 jasa turunan ditetapkan sebagai objek PPh pasal 23 yang wajib membayar 2 persen dari penghasilan bruto berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Dirjen Pajak Sigit Priadi meyakini aturan itu tidak akan memberatkan pengusaha.