
Di Bawah Ancaman PPN 12 Persen
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan dengan dalih menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Rencana kenaikan itupun memantik reaksi keras dari buruh dan masyarakat. Mereka membuat petisi menolak kenaikan tarif PPN dan bertekad memboikot dengan gerakan gaya hidup minimalis.