
Emas Makin Mahal Berkat Pajak
PMK Nomor 107/PMK.010/2015 menjamin harga emas batangan dan 66 komoditas tambang mineral lain naik. Namun naiknya harga bukan disebabkan oleh melonjaknya permintaan, tetapi karena PPh pasal 22 sebesar 0,45-1,5 persen yang harus dibayar ke negara.