Iuran BPJS Batal Naik
Bagikan:
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpers Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judicial review karena keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.