
JHT Cair di Usia 56 Tahun
Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Di aturan tersebut, JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.
Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Di aturan tersebut, JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.