image-hero

JHT Cair di Usia 56 Tahun

Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Di aturan tersebut, JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Terakhir diperbarui: Sabtu, 12 Feb 2022 14:57 WIB
BERITA TERBARU
FOKUS