Kelas BPJS Diganti KRIS
Bagikan:
Jokowi menghapus kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Dengan KRIS, layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan akan disamakan.