image-hero

Kelas BPJS Diganti KRIS

Jokowi menghapus kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Dengan KRIS, layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan akan disamakan.

Terakhir diperbarui: Selasa, 14 May 2024 12:47 WIB
BERITA TERBARU
FOKUS