
Menanti Liberalisasi Properti Jokowi
Presiden Jokowi memberi sinyal bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Dengan demikian, tidak lagi haram hukumnya bagi ekspatriat untuk memiliki aset di tanah air.