
Obral Amnesti Demi Upeti
Demi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak mengincar upeti 10-15 persen dari total dana warga negara Indonesia (WNI) yang mengendap di luar negeri. Imbalannya, sanksi pidana yang mengancam si pemilik dana dipertimbangkan untuk dicabut.