
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Pemerintah resmi memutuskan PPN 12 persen yang mulai berlaku hari ini hanya untuk barang mewah seperti kapal pesiar hingga jet pribadi. Kategori barang mewah ini sesuai dengan PMK No 15 tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah gelombang massif penolakan pada pemberlakukan PPN 12 persen.