image-hero

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Pemerintah resmi memutuskan PPN 12 persen yang mulai berlaku hari ini hanya untuk barang mewah seperti kapal pesiar hingga jet pribadi. Kategori barang mewah ini sesuai dengan PMK No 15 tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah gelombang massif penolakan pada pemberlakukan PPN 12 persen.

Terakhir diperbarui: Rabu, 01 Jan 2025 12:27 WIB
BERITA TERBARU
FOKUS