
Sengkarut Kereta Cepat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung lewat Perpres 93/2021.Ketentuan dirilis setelah kebutuhan investasi proyek membengkak menjadi US$8 miliar atau sekitar Rp114,24 triliun.