image-hero

Sertifikasi Halal oleh Kemenag

Bagikan:
Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Sebelumnya, hal itu menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia.
BERITA TERBARU
FOKUS