
Sritex Terlilit Pailit
Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman alias Sritex baru-baru ini. Putusan dijatuhkan terkait permohonan yang diajukan oleh salah satu kreditur yang menganggap Sritex abai memenuhi kewajiban kepadanya. Pengadilan telah menunjuk 4 kurator untuk mengurusi harta perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut.