
Subsidi Resmi Kendaraan Listrik
Pemerintah resmi mengumumkan subsidi pembelian motor listrik senilai Rp7 juta per unit berlaku mulai 20 Maret 2023.
Subsidi ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi.
Pemerintah subsidi diutamakan bagi pelaku UMKM, BPUM, serta pelanggan listrik 450-900 VA.