
Tertimpa Beban PPN 12 Persen
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan dilakukan demi melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, kenaikan tidak berlaku untuk sembako.