image-hero

Tertimpa Beban PPN 12 Persen

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan dilakukan demi melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, kenaikan  tidak berlaku untuk sembako.

Terakhir diperbarui: Senin, 16 Dec 2024 15:13 WIB
BERITA TERBARU
FOKUS