image-hero

Vape Disedot Cukai

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017, pemerintah akan mengenakan cukai hingga 57 persen untuk cairan (liquid) rokok elektrik hasil pengolahan tembakau mulai 1 Juli 2018 mendatang.
BERITA TERBARU
FOKUS