Namun, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merasa mempunyai tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat. Itu sebabnya, tekad mengedukasi masyarakat akan pentingnya nilai gizi makanan segera diwujudkan. Mewujudkan masyarakat yang sehat dimulai dari kerjasama dengan para pengusaha rumah makan serta produsen makanan.
“Kementerian Kesehatan mulai 2016 akan mengedukasi pengusaha-pengusaha makanan dan produsen makanan. Tidak hanya label nilai gizi yang wajib diletakkan pada produk makanan kemasan, tapi juga pesan kesehatan,” kata Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Ekowati Rahajeng di acara Jakarta Food’s Editor’s Club di Menara Duta, Jakarta Pusat, ditulis pada Jumat (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apa masyarakat mengerti? Itu sebabnya, tidak hanya label yang patut dicantumkan, tapi Kemenkes juga akan menambah pesan kesehatan dalam produk makanan kemasan. Tak terkecuali juga restoran-restoran.
“Restoran-restoran besar harus mencantumkan natrium, garam, dan lemak pada makanannya,” ucap Eko. Sebelumnya, pencatuman label pada produk kemasan telah diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 1999. Namun, Eko menjelaskan bahwa Kemenkes juga mempunyai kewenangan mencantum pesan dan peringatan terhadap label makanan yang menyesatkan.
(win/mer)