Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) menyatakan, ada satu dari empat perempuan berumur 15-19 tahun yang sudah memutuskan untuk menikah. Dalam rentang usia yang sama ada satu dari sepuluh perempuan yang sudah hamil.
Koordinator Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, Asteria Taruliasi Aritonang mengatakan, dalam usia tersebut sebenarnya kondisi perempuan belum siap untuk hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, belum matangnya organ reproduksi menyebabkan perempuan yang menikah di usia muda berisiko terhadap berbagai penyakit mengerikan, seperti kanker serviks, kanker payudara, mioma dan kanker rahim.
Secara psikologis, mental remaja juga belum siap untuk menghadapi berbagai masalah dalam pernikahan. Akibatnya, banyak terjadi perceraian di usia muda dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut hasil riset, 44 persen pelaku pernikahan dini mengalami KDRT frekuensi tinggi, dan 56 persen mengalami KDRT frekuensi rendah.
Aster menyebutkan, paling tidak perempuan siap menikah pada umur 18 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kalau aturan dalam undang-undang yang sekarang, usia 16 tahun boleh menikah. Masa masih anak-anak punya anak," ujarnya.
Meskipun umur 18 tahun sudah diperbolehkan untuk menikah, usia tersebut masih dinilai belum pantas untuk hamil dan memiliki anak. Perlu dibutuhkan usia yang lebih matang untuk mempunyai anak.
(mer/mer)