Dikutip dari buku Raising Children In Digital Era karya psikolog Elizabeth Santosa, seseorang yang telah terekspos pornografi di bawah 14 tahun memiliki peluang yang lebih tinggi untuk menjadi pelaku kejahatan dan pemerkosa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelitian dari Dr. Jennings Bryant menemukan, 80 persen pelajar usia 18 tahun pernah melihat pornografi. Bahkan dari 10 orang, tujuh di antaranya ingin mencoba melakukan aktivitas seksual yang mereka lihat sebelumnya.
Hal ini akan menjadi sangat berbahaya ketika melihat konten berbau pornografi sudah menjadi kebiasaan. Dalam bukunya, Elizabeth mengungkapkan hukuman saja tidak cukup untuk menghentikan mereka.
"Jika anak sudah memiliki kecanduan pornografi, untuk mengubah perilakunya tidak bisa hanya dengan mengubah pola pikirnya. Tapi juga harus mengubah kebiasaannya," tulis Elizabeth.
(mer/mer)