Hal ini muncul sebagai akibat dari paparan hasil penelitian yang dilakukan lembaga konsumen tersebut. Menurut penelitian yang dilakukan YLKI, ada sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner yang berbahaya karena mengandung klorin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memaparkan hasil temuannya ke publik, YLKI mengaku sudah sempat mengonfirmasi hal ini ke Kemenkes. Namun Kemenkes tak memberikan respons apa pun dalam surat yang dimaksud. Padahal, kata mereka, hasil penelitian tersebut bertujuan untuk mendukung regulasi yang dibuat oleh Kemenkes.
Baca juga: YLKI: Kemenkes Tak Respons atas Pembalut Berklorin
Regulasi Kemenkes yang dimaksud adalah aturan dalam Permenkes No. 472 tahun 1996 tentang pengamanan dan pengawasan bahan berbahaya. Dan salah satu bahan berbahaya yang dimaksud adalah klorin.
"Dalam Permenkes tersebut tidak menyebutkan bahwa klorin berbahaya jika dikonsumsi (ditelan ke mulut), tetapi berbahaya secara umum dalam penggunaan, karena klorin adalah bahan beracun dan iritatif," kata Tulus Abadi, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam pernyataannya.
"Jadi pernyataan Kemenkes bahwa klorin pada pembalut adalah aman, justru bertentangan dengan regulasi yang dibuat Kemenkes itu sendiri. Kemenkes tidak konsisten dan menabrak aturan yang dibuatnya!"
(chs/chs)