Sebab, Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan mengatur kendali biaya. Menurut IDI, hal itu juga yang seharusnya menjadi acuan dokter untuk tidak sembrono memberikan atau menggunakan antiobiotik.
"Kalau (obat) tidak sesuai indikasi kan tidak dibayar. Kemudian itu jadi tanggung jawab siapa?" ujar Ketua IDI Zaenal Abidin di Kantor IDI, Jakarta, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ia berharap BPJS benar-benar dapat meningkatkan pengawasan untuk dapat mengontrol diberikannya obat terutama antibiotik secara suka-suka kepada masyarakat.
Diketahui, penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menyebabkan berkembangnya kuman resisten, atau kebal terhadap obat, dan dapat berujung kematian. Guru Besar Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Rianto Setiabudi mengungkapkan antibiotik adalah untuk penyakit akibat infeksi, bukan virus.
(win/win)