Kementerian Kesehatan juga menyatakan, dampak negatif polusi tergantung pada tingkat pencemaran yang terjadi. Hal ini berlaku pula untuk para ibu hamil. Sehingga ibu hamil tak lantas perlu buru-buru berpindah ke tempat lain.
"Kepindahan dari lokasi berpolusi dilakukan bila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melebihi 'Sangat Berbahaya'," Imran di Kementerian Kesehatan RI Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tikus yang berada di dalam kandungan, menurut penuturan Imran, dapat terkena racun akibat asap polusi yang dihirup oleh sang induk. Racun yang berasal dari polusi tertimbun dan menyebabkan penyakit dalam jangka panjang.
"Yang saya dapat penelitiannya baru sampai tikus, belum ke manusia," kata Imran. "Manusia sebenarnya memiliki penyaring yang mencegah racun langsung masuk ke dalam tubuh."
Repotnya memantau ISPU
Selama ini, masyarakat dan pemerintah memantau tingkat keparahan polusi udara melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Sistem ini memantau tingkat polusi di lokasi tempat alat pengecek ISPU berada.
ISPU membaca lima kadar senyawa yang ada di udara, yaitu karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), ozon permukaan (O3), dan juga partikel debu (PM10).
Dari jumlah kandungan lima senyawa tersebut, ISPU membagi dalam beberapa kategori untuk mengetahui tingkat bahaya polusi di udara. Bila nilai ISPU di bawah 50, maka tergolong memiliki kualitas udara yang baik.
Jika ISPU menunjukkan angka 51 hingga 100, kualitas udara tergolong sedang, yang berarti belum memiliki dampak kesehatan. Rentang 101 hingga 199 tergolong udara tidak sehat, 200 hingga 299 termasuk sangat tidak sehat.
Bila kadar udara masuk di rentang 300 hingga 399 termasuk berbahaya, dan rentang di atas 400 termasuk udara yang sangat berbahaya.
Pada umumnya, laporan ISPU ditampilkan dalam bentuk sebuah papan elektronik di pinggir jalan. Namun, perkembangan informasi kondisi ISPU juga tetap dibutuhkan.
"Seharusnya pemerintah setempat memiliki sosialisasi terkait kondisi ISPU guna memudahkan informasi kepada masyarakat," Irman menegaskan. (win/win)