Namun, bila dalam sebuah produk tercantum lambang jaminan Halal tetapi bukan dari MUI, apakah akan memiliki kepastian yang sama?
Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI menjabarkannya kepada CNN Indonesia ketika ditemui di Hotel Mulia Senayan, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar yang diterapkan oleh MUI dalam pengecekan kehalalan sebuah produk terbagi menjadi beberapa jenis yang semuanya berasal dari Syariat Islam dan juga Fatwa MUI, dan terkumpul menjadi Standar Sertifikat MUI.
"Kalau MUI mengakui lembaga tersebut karena standarnya sama, dan bila tidak tercantum atau tidak diakui MUI berarti memiliki standar yang beda." papar Lia.
MUI memasang beberapa lembaga sertifikasi di dunia yang diakui oleh komisi ulama itu pada laman mereka. Berdasarkan data yang ada, lembaga-lembaga tersebut mendapatkan pengakuan terbagi berdasarkan beberapa aspek seperti penjagalan, proses produksi, dan rasa.
Total, terdapat 42 badan sertifikasi halal yang diakui MUI dari 23 negara. Berikut beberapa lembaga-lembaga standarisasi dunia yang diakui MUI memiliki standar kehalalan yang sama dengan MUI.
1. Majelis Ugama Islam Singapore
2. Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM)
3. Office Muslim Affair (OMA), Filipina
4. The Central Islamic Comittee of Thailand (CICOT), Thailand
5. Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA), Taiwan
8. Jamiat Ulama E-Maharashtra (JUM), India
9. Muslim Professional Japan Association (MPJA), Jepang
10. The Islamic Coordinating Council of Victoria (ICCV), Australia
11. Halal Quality Control, Belanda
12. Halal Food Authority (HFA), Inggris
13. Halal Food Council USA (HFC USA), Amerika Serikat
(end/utw)