Namun, tradisi dan kebiasaan menghias kota ini sempat dilarang pemerintah kota Honolulu, Hawaii. Peraturan tersebut melarang penduduk Honolulu untuk memajang pohon Natal hidup yang sudah dihias di ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkompromi soal ini, dewan kota dan pemadam kebakaran mencapai satu kata sepakat. Natal dan pohon Natal hidup yang berkelap-kelip di ruang publik akhirnya bisa tetap menyala terang.
Sesuai dengan kesepakatan, pohon Natal dari pohon cemara hidup ini diperbolehkan ada di ruang publik, salah satunya di lobi hotel. Namun, untuk menjaga keselamatan penduduk kota dan menghindari hal yang tak diinginkan, ada aturan yang harus diperhatikan.
Ruang publik, seperti lobi hotel dan lobi bangunan lainnya harus dilengkapi dengan sistem sprinkler. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mematikan percikan api yang mungkin muncul karena berbagai penyebab.
Mele Kalikimaka, Honolulu (Selamat Natal, Honolulu). (chs/les)