Dilaporkan oleh Reuters, gugatan yang diajukan oleh People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) pada Kamis pekan lalu di Pengadilan Distrik Kolombia, Amerika Serikat tersebut, berdasarkan informasi Freedom of Information Act dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengenai TBC pada gajah.
Organisasi pembela hak hewan itu mengatakan dalam gugatan mereka bahwa penyakit TBC bisa menyebar ke manusia dan menjadi epidemi, kecuali jika ditangani ditangani dengan baik. Berdasarkan laman CDC, gejala TBC bisa berakibat fatal jika tidak ditangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pejabat CDC belum memberikan komentar atas gugatan tersebut.
Pejabat PETA mengatakan, gugatan diajukan setelah Departemen Pertanian AS mengeluarkan pernyataan, pada 16 Oktober, tentang pengujian TBC pada gajah. Langkah tersebut dikritik oleh PETA karena membuka risiko TBC ke publik, serta mengekspos gajah lain akan bahaya penyakit itu.
Dalam gugatannya, PETA mengatakan bahwa gajah-gajah membawa strain TB manusia, dan penyakit ini sangat menular antara manusia dan hewan. Kelompok pembela hak hewan terbesar di dunia itu mengatakan, kebanyakan gajah di AS sering melakukan perjalanan karena menjadi bagian pertunjukan sirkus. Hal tersebut membuat gajah melakukan kontak dekat dengan manusia.
(win/les)