Pakar kuliner Arie Parikesit mengatakan saat ini posisi Indonesia sebagai produsen makanan halal, justru dikalahkan oleh Thailand. Dia mengatakan, Thailand menduduki posisi sebagai produsen makanan halal terbesar di dunia.
"Padahal di Thailand, penduduk muslimnya hanya 10 persen dari sekitar 5 atau 6 juta, tidak banyak dibandingkan dengan Indonesia. Tapi Thailand sudah menjadi pusat makanan halal terbesar di dunia dengan sasaran utama Timur Tengah, Pakistan, dan Inggris," ujar Arie saat ditemui usai acara Dialog Gastronomi Nasional di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu pastinya, mungkin ada titik audit yang berbeda tentang makanan halal," ujar Arie.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh pakar kuliner Tendi Naim. Makanan halal Malaysia pun lebih maju karena memiliki latar belakang sebagai negara persemakmuran.
"Ada proses pengecekannya. Enaknya Malaysia negara commonwealth, jadi punya standar yang sama. Kalau kita kan mungkin ada faktor politis lainnya yang mungkin kita tidak tahu," kata Tendi.
Sebelum dilabeli halal, Tendi bercerita, ada proses panjang yang harus dilalui. Mulai dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari pemilihan bahan sampai makanan itu dikemas.
"Harusnya kami (pegiat kuliner) ngobrol ke MUI (Majelis Ulama Indonesia) bagaimana menetapkan standar yang bisa diakui di internasional," ujar Tendi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI mengatakan, pencantuman label halal merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk standardisasi, sudah ada badan sertifikasi di dunia yang diakui oleh MUI sehingga seharusnya standarnya sudah sama.
Standar yang diterapkan oleh MUI dalam pengecekan kehalalan sebuah produk terbagi menjadi beberapa jenis yang semuanya berasal dari Syariat Islam dan juga Fatwa MUI, dan terkumpul menjadi Standar Sertifikat MUI.
Total, ada 42 badan sertifikasi halal yang diakui MUI dari 23 negara dengan penilaian dari beberapa aspek, seperti penjagalan, proses produksi, dan rasa.
"Kalau MUI mengakui lembaga tersebut karena standarnya sama, dan bila tidak tercantum atau tidak diakui MUI berarti memiliki standar yang beda." kata Lia.
(utw)