Jakarta, CNN Indonesia -- Bila Anda melakukan perjalanan jauh dengan pesawat udara, biasanya akan membawa serangkaian barang-barang yang tak ingin terlupa demi mendukung kegiatan di tempat tujuan.
Namun bila tengah kurang beruntung, ada saja kasus kehilangan yang dialami wisatawan. Baik kehilangan barang di dalam koper, atau bahkan sekoper utuh berikut isinya.
Dalam laporan
CNN beberapa waktu lalu, Transportation Security Administration atau Badan Keamanan Trasnportasi Amerika Serikat mendapatkan lebih dari 30 ribu klaim kehilangan barang berharga terjadi dari 2010 hingga 2014. Hal itu setara kerugian sebesar US$2,5 juta atau Rp34,7 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehilangan benda dalam koper saat bepergian dengan pesawat terbang memang dapat membuat panik dan rencana perjalanan berantakan. Namun ada beberapa hal yang dapat dilakukan bila Anda mengalami kejadian tidak menyenangkan tersebut:
1. Pastikan Tempat Kehilangan Ketika mendapatkan koper Anda kembali dari bagasi pesawat lalu mengeceknya dan menemukan ada yang hilang, segera cari layanan Lost and Found atau Layanan Informasi Kehilangan di bandara.
Di layanan tersebut, Anda dapat membuat laporan kehilangan dan segera mendapatkan kepastian akan pencarian barang Anda. Namun bila kehilangan bukan di bandara, maka bersiaplah akan menjalani proses yang lebih panjang.
2. Buat Laporan KehilanganKetika Anda membuat sebuah pengaduan kehilangan di pihak keamanan Bandara, mereka sangat mungkin meminta Surat Keterangan Hilang dari kepolisian. Maka tidak ada salahnya Anda membuat laporan tersebut di polisi, dalam waktu 24 jam setelah kejadian kehilangan.
Bila merasa kebingungan guna membuat laporan pengaduan, segera cari polisi bandara dan meminta bantuan.
Laporan kehilangan juga dapat diadukan kepada pihak maskapai. Ketika membuat laporan kehilangan, berikan informasi rinci dan lengkap mengenai waktu keberangkatan, kelas penerbangan, dan semacamnya. Bawa identitas diri serta
boarding pass sebagai bukti yang memperkuat laporan.
3. Ingat Detail Barang BawaanDalam membuat laporan, semakin detail Anda memberikan gambaran yang hilang maka akan semakin baik pencarian yang akan dilakukan. Gambarkan barang yang hilang tersebut mulai dari warna, desain, ukuran, fitur, dan sebagainya. Bila Anda memiliki foto atau gambar barang yang hilang, itu akan semakin baik.
4. Pantau Terus InformasiSetelah melapor kehilangan kepada maskapai, bukan berarti pekerjaan sudah usai. Pantau terus informasi yang diberikan oleh maskapai. Bila dalam tiga hari belum ada kepastian, lakukan pelacakan dengan menelpon layanan bagasi bandara atau langsung ke kantor resmi maskapai.
Barang dinyatakan hilang biasanya bila dalam waktu tiga pekan belum juga ditemukan. Namun berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, barang disebut hilang bila melewati batas 14 hari. Dan bila melebihi waktu tersebut, berdasarkan pasal 5 ayat 3 Permenhub 77/2011, penumpang berhak mendapatkan uang tunggu dari maskapai.
5. Ajukan KlaimBila tak kunjung menemukan titik temu, Anda dapat mengajukan klaim kehilangan kepada maskapai. Masing-masing maskapai memiliki ketentuan dan prosedur untuk klaim bagasi untuk penumpang yang bisa jadi berbeda. Namun, Anda perlu memahami hukum yang ada di Indonesia dalam mengatur kejadian seperti ini.
Di Indonesia, ketika Anda bepergian membawa barang maka akan dicatat dalam dua jenis, yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Sedangkan bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada di bawah pengawasan penumpang sendiri.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkatan Udara, atau Permenhub 77/2011, menyatakan bahwa ada ganti rugi terhadap penumpang terkait hilang atau rusaknya bagasi tercatat.
Kehilangan isi atau keseluhuran bagasi tercatat ataupun terjadi kemusnahan, penumpang berhak mendapat ganti rugi paling sedikit Rp200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang. Sedangkan bila bagasi tercatat rusak, maka diberikan ganti kerugian sesuai jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat.
Untuk bagasi kabin, maskapai tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusak. Terkecuali, penumpang dapat memberikan bukti kerugian disebabkan tindakan anggota ataupun petugas maskapai. Klaim yang ada bukan hanya dapat dilakukan kepada maskapai penerbangan, namun juga asuransi perjalanan bila Anda memilikinya. Biasanya asuransi perjalanan memberikan fitur asuransi bagasi, bila ada fitur tersebut maka sebaiknya segera mengajukan klaim.
(les)