Klasifikasi Bangunan Cagar Budaya
Anggit Gita Parikesit | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 21:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ada tiga klasifikasi bangunan cagar budaya yang dijadikan dasar tindakan konservasi dan revitalisasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya.
(sil/sil)
(sil/sil)