Klasifikasi Bangunan Cagar Budaya

Anggit Gita Parikesit | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 21:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ada tiga klasifikasi bangunan cagar budaya yang dijadikan dasar tindakan konservasi dan revitalisasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya.

(sil/sil)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER