Segera Urus E-KTP Sebelum 30 September!

Odin H | CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2016 00:00 WIB
Belum punya KTP Elektronik (E-KTP)? Ayo segera buat E-KTP yang memiliki chip kotak kecil berwarna emas.
Foto: adv
Jakarta, CNN Indonesia -- Belum punya KTP Elektronik (E-KTP)? Ayo segera buat E-KTP yang memiliki chip kotak kecil berwarna emas. Urus pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. , Nantinya bisa merepotkan jika Anda tidak segera mewakafkan waktu mengurus E-KTP. Oleh sebab itu, jangan ditunda-tunda lagi.

Banyak orang yang mengabaikan soal E-KTP. Banyak pula yang cuek, serta tak menggubris arti penting pemutakhiran identitas penduduk bagi sebuah negara.Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya Anda taat terhadap peraturan yang ditetapkan oleh negara.

"Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH di Jakarta.

Bisa dibayangkan, jika sebuah keluarga tidak terdata memiliki berapa anak, cucu, menantu, sampai besannya. Bisa-bisa tidak saling sapa jika bertemu di jalan. Alasannya karena tidak tahu atau bahkan tidak saling kenal. Mungkin, kalau ada anak orang lain masuk ke rumah, Anda pun tidak mengetahuinya.

"Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12% dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88% yang sudah terrecord," ungkap Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH sejak 2011 program menuju single identity ini diluncurkan.

Jika Anda tidak mengurus E-KTP sudah pasti banyak resikonya. Anda bisa kerepotan dalam mengurus surat-surat apapun. Sebab, hampir semua syarat administrasi, selalu menggunakan E-KTP. Urusan surat-menyurat di berbagai lembaga, seperti kredit di bank, surat kelahiran dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, hingga check in di hotel, semua memerlukan E-KTP.

"Lagi pula mengurusnya tidak sulit kok? Gratis pula. Tidak dipungut biaya apa-apa. Kami sadar, masyarakat itu ogah-ogahan datang ke kantor pemerintahan karena tidak dilayani dengan ramah dan cenderung lambat. Tapi sekarang pegawai negeri terus berbenah dan membaik! Melalui organisasi Korpri, kami juga terus menggimbau agar mengutamakan pelayanan publik ," kata Zudan yang juga Ketua Umum Korpri Nasional itu.

“Silakan datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server kami di pusat. Jadi dengan teknologi semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi! Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK atau Kartu Keluarga,” lanjut Dirjen Dukcapil yang juta Ketua Ikatan Alumni UNS Solo itu.

Perekaman E-KTP ini tahapan yang penting! Ini prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk. Tujuannya untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan public akan berbasis pada NIK dan E-KTP. Sebaiknya segera urus E-KTP Anda.

Tujuan mengurus E-KTP, jelas untuk up date database tentang identitas jati diri penduduk Indonesia. Identitas Anda akan berlaku secara nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan mengurus hal lainnya. E-KTP juga bertujuan untuk mencegah kepemilikan KTP Ganda atau KTP Palsu.

“Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan,” jelas Zudan yang memiliki hobi olahraga karateka ini.

Professor lulusan FH UNS Solo ini juga mengingatkan, jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi public. Bahkan, Zudan yang merupakan lulusan Doktor dari Undip Semarang ini menegaskan bahwa Kemdagri akan bertindak sangat tegas. Beliau akan menonaktifkan data penduduk yang belum terekam sampai dengan 30 September 2016.

"Tinggal 40 hari nih, tolong diperhatikan," kata Zudan.

Sikap tegas ini, diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti yang sudah diamanatkan di Perpres No 112 tahun 2013, KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 januari 2015 masyarakat sudah harus menggunakan KTP Elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir 2 tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi yang melanggarnya.,” kata Zudan yangb juga Ketua Ikatan Alumni UNS itu.

Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembeluan kartu perdana dan urusan lainnya. Saat ini sudah ada 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan NIK untuk akses layanan public. (odh/odh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER