Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur negara bagian New York, Andrew Cuomo, akhirnya menandatangani
rancangan undang-undang mengenai aturan layanan bisnis penyewaan tempat tinggal Airbnb, seperti yang dilansir dari
Travel and Leisure pada Selasa (25/10).
Dalam aturan baru itu, nantinya seluruh pemilik properti di New York dilarang untuk menyewakan tempat tinggal, berupa rumah atau apartemen, dalam jangka waktu kurang dari 30 hari.
Jika ada yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda hingga sebesar US$7.500 (sekitar Rp97,5 juta).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pihak, terutama kelompok pendukung kepemilikan properti dengan harga yang terjangkau, menyambut gembira aturan baru itu.
Karena dalam beberapa kasus, pemilik properti menaikkan harga sewanya, demi meraup keuntungan dari Airbnb.
Jika terus dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan memberi masalah baru mengenai harga tempat tinggal di New York.
Aturan baru itu tentu saja berujung drama baru bagi wisatawan, terutama backpacker, yang ingin berkunjung ke New York.
Karena kalau mereka hanya ingin mengunjungi kota tersebut dalam jangka waktu harian, mereka hanya boleh menyewa kamar, bukan keseluruhan rumah atau apartemen seperti yang biasanya ditawarkan Airbnb.
Mengetahui aturan baru itu, pihak Airbnb berencana untuk melayangkan gugatan hukum kepada pemerintah kota New York.
“Aturan itu mengabaikan suara dari puluhan ribu warga kota New York,” kata perwakilan Airbnb, Josh Meltzer, seperti yang dikutip dari
The New York Times.Tak hanya di New York, layanan Airbnb juga tersandung masalah yang sama di beberapa kota lain, seperti San Francisco, California, Amsterdam, Bercelona, Berlin dan Islandia. Selain harga sewa, pembayaran pajak perusahaan yang beroperasi sejak 2008 ini juga dipertanyakan.
(ard/ard)