Bukannya sok akrab, namun aturan baru itu diterapkan demi mencegah datangnya pelaku teroris yang menyebarkan ideologi terlarang melalui sosial media ke negara mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang diminta terkait nama akun di beberapa sosial media populer, seperti Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn dan Youtube.
Walau diterapkan sebagai aturan baru, namun imigrasi AS tidak "memaksa" wisatawan membagi nama akun sosial medianya jika tak mau.
Aturan baru ini tentu saja dikritik oleh sejumlah pihak, karena dirasa membingungkan dan menggangu privasi pengunjung.
Sampai saat ini, belum diketahui berapa orang pengunjung yang telah diminta untuk mengisi lembar tersebut. (ard)