"BMKT ini warisan budaya, jangan dianggap sebagai sesuatu yang nilainya material atau sebagai harta karun," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengemukakan, meski telah ada kebijakan penghentian sementara (moratorium) untuk pengangkatan BMKT, tetapi masih ditemukan adanya upaya penjarahan secara sembunyi-sembunyi.
Sebagai antisipasi pengamanan, KKP akan melakukan pemetaan titik dan identifikasi elektronik BMKT di Tanah Air.
“Setelah mendapat identifikasi elektronik, BMKT yang sedang diusik dapat mengeluarkan sinyal," kata Sjarief.
Pengawasan BMKT pada tahun ini salah satunya akan fokus di kawasan perairan Provinsi Kepulauan Riau.
Selain pemetaan dan identifikasi, KKP juga akan memuseumkan barang-barang BMKT yang memiliki nilai sejarah.
“Bukan kapalnya yang diangkat melainkan barang-barang bersejarahnya. Yang akan melakukan pemerintah secara mandiri, tidak akan diserahkan ke pihak luar, tetapi ke museum,” ujar Sjarief.
Pengelolaan BMKT tak hanya dimonopoli oleh KKP. Sjarief dan jajarannya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata, karena BMKT dapat menjadi objek wisata perairan yang potensial. (ard)