"Prospek kapal pesiar tahun ini semakin besar, apalagi dengan pengembangan 10 tujuan wisata utama yang sebagian besar adalah wisata bahari," kata Menteti Pariwisata Arief Yahya di Jakarta, Selasa (7/2). Namun, Arief tak menyebut target kapal pesiar yang masuk Indonesia pada 2017 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah kini lebih memberikan keleluasaan terhadap lalu lintas kapal pesiar. Arief mengatakan, meskipun seluruh kapal pesiar milik asing, namun azas cabotage tidak berlaku.
Azas cabotage adalah aturan yang hanya memperbolehkan kapal berbendera Indonesia saja yang boleh melakukan pelayaran, embarkasi dan disembarkasi di Indonesia.
"Indonesia sama sekali tidak punya kapal pesiar, jadi wisata kapal pesiar tidak akan hidup bila azas cabotage berlaku," kata Arief.
Peraturan yang membebaskan kapal pesiar asing dari azas cabotage tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 tahun 2015. Aturan tersebut memperbolehkan kapal pesiar berbendera asing mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata.
Meski begitu, Arief mengatakan kapal pesiar asing hanya boleh melakukan embarkasi (menaikan penumpang) dan disembarkasi (menurunkan penumpang) di lima pelabuhan.
Kelima pelabuhan itu adalah Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Benoa (Bali) dan Makasar.
"Jadi tidak diperkenankan melakukan embarkasi atau disembarkasi di luar lima pelabuhan itu. Kalau untuk ke daerah wisata seperti Pulau Komodo, para wisatawan itu hanya boleh turun sementara dan nanti harus kembali ke kapalnya," kata Arief.
(ard)