Peraturan resmi itu ditetapkan setelah Airbnb mendapat kritikan tajam dari pemerintah kota, karena masifnya layanan tersebut mengakibatkan harga sewa rumah di sana menjulang tinggi, sehingga banyak penduduknya yang kesulitan mencari tempat tinggal dengan harga yang layak.
Selain pemilik rumah, peraturan baru juga diterapkan kepada tamu yang menginap. Mereka yang melakuka pemesanan harus membayar pajak wisata saat melakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerapkan aturan baru tersebut, Airbnb telah mengantongi pajak wisata sebanyak EUR 170 juta (sekitar Rp2,4 triliun), yang akhirnya diberikan kepada pemerintah kota masing-masing.
Peraturan baru itu akan diterapkan Airbnb ke seluruh kawasan mulai Mei mendatang, seperti yang dikatakan oleh sang juru bicara kepada AFP.
Namun, Kepala Badan Pariwisata Barcelona, Agusti Colom, mengatakan kalau peraturan baru tersebut hanyalah “lelucon” yang dilakukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Di sejumlah kota, layanan Airbnb mendapat banyak kritikan tajam, karena diduga telah mengakibatkan naiknya harga sewa rumah dan mangkir dari pajak.
New York, Miami dan Berlin adalah beberapa kota yang pemerintahnya jelas-jelas menolak layanan Airbnb.
(ard)