"Penanganan sampah di Gili cukup sulit kami selesaikan karena terkendala dengan kesadaran masyarakat atau pengunjung yang datang," kata Taufik, Kepala Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, seperti dilansir dari Antara.
Gili Trawangan yang terletak di dalam wilayah pimpinan Taufik tersebut sebelumnya sempat memiliki program pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan pecah belah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengaku permasalahan sampah di Gili Trawangan ini sudah dibahas dengan pemerintah setempat. Namun, belum ada regulasi yang dapat mengatasi masalah tersebut.
Selama ini, diakui Taufik, aparat Dusun Gili Trawangan di bawah lingkup Desa Gili Indah berinisiatif mengumpulkan para pengusaha wisata setempat untuk membuat kesepakatan bersama.
"Kami juga sudah mengajukan ke pemerintah untuk membuat sebuah regulasi penarikan dana dari para pengusaha, namun karena berada di kawasan Gili, jadi belum tahu bentuk regulasi yang akan dibuat," kata Taufik.
Regulasi yang belum konkret tersebut kemudian berujung pada dugaan pungli dan menyebabkan dua warga sipil aparat desa diamankan Tim Satgas Saber Pungli NTB dalam Operasi Tangkap Tangan di awal 2017.
Kedua warga tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah NTB.
(les)