Peraturan baru itu mulai berlaku pada Jumat (10/2) di Bandara Shenzen, dan akan diterapkan ke seluruh kawasan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah mengatakan kalau peraturan baru itu akan mengetatkan pengamanan negara dan juga mempersingkat waktu pendataan pendatang.
Selain China, peraturan yang sama juga telah diterapkan oleh Amerika Serikat, Jepang, Taiwan dan Kamboja.
Walau peraturan kedatangannya semakin ketat, namun pemerintah China memberi kelonggaran bebas visa kepada sejumlah negara, meski waktu berkunjungnya tetap dibatasi.
Pemegang paspor umum dari negara San Marino bisa berkunjung selama 90 hari tanpa visa.
Sedangkan dari negara Bahama, Ekuador, Fiji, Grenada, Mauritius, Serbia, Seychelles dan Tonga dapat berkunjung selama 30 hari tanpa visa.
Sementara itu pemegang paspor dari Brunei Darussalam, Jepang dan Singapura dapat berkunjung selama 15 hari tanpa visa.
(ard)