Pemerintah Kota Manado juga menyadari bahwa kuliner khasnya berpotensi memperkuat perekonomian masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini harus diambil, jangan sampai milik kita didahului daerah lainnya," kata Hendrik.
Hanya saja langkah mematenkan kue khas ini tak bisa sembarangan. Pakar hukum Universitas Sam Ratulangi Manado Merry Kalalo mengatakan makanan atau kue khas Manado yang ingin dipatenkan harus melewati penelitian terlebih dahulu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah kue tersebut bisa masuk dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau tidak.
"Sejumlah kue yang berhasil diusulkan untuk bisa menjadi pertimbangan pemerintah dan peneliti lainnya, yakni kue bobengka, koyabu, bepang, cucur, brudel, kabesa, kokole, sukade, dan kolombeng," katanya.
Selain penelitian, ada hal lain yang harus diperhatikan, yaitu uji laboratorium. Dosen tata boga universitas Manado Hennie Mokoginta dan Helena Opit mengatakan, uji laboratorium diperlukan agar hak atas produk tersebut bisa diakui dan diterima semua pihak. (chs)