Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali meminta wisatawan domestik dan mancanegara untuk menunda atau mengundur rencana perjalanan mereka ke Pulau Dewata saat umat Hindu melaksanakan ibadah Tapa Brata Penyepian (Hari Raya Nyepi) dan pada Selasa (28/3).
Anjuran tersebut dikarenakan ketiadaan akses transportasi selama Hari Raya Nyepi, mulai dari kendaraan pribadi, pesawat sampai kapal.
“Seluruh kegiatan transportasi akan dihentikan selama 24 jam, mulai dari Selasa (28/3) pukul 6 pagi sampai Rabu (29/3) pukul 6 pagi waktu setempat,” kata Ketua MUDP Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesa, di Denpasar, seperti yang dilansir dari Antara pada Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam pelabuhan yang tak beroperasi ialah Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Nusa Penida, Pelabuhan Celukan Bawang, Pelabuhan Gilimanuk (yang menghubungkan Bali-Jawa) dan Pelabuhan Padangbai (yang menghubungkan Bali-Lembar).
Demikian pula Pelabuhan Tanah Ampo di Kabupaten Karangasem yang biasa melayani kapal pesiar dari mancanegara.
Bandara Ngurah Rai juga akan ditutup untuk semua jenis penerbangan, baik domestik maupun luar negeri. Secara total ada 324 penerbangan yang tidak beroperasi.
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav) telah menerbitkan surat pemberitahuan penutupan Bandara Ngurah Rai, kepada pelaku penerbangan dan bandara seluruh dunia, dengan nomor Notam A-3800 yang diterbitkan pada 19 Desember 2016.
Jero Gede Suwena Putus Upadesa mengharapkan, Pemkab Jembrana yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur (Banyuwangi) maupun Pemkab Karangasem yang berbatasan dengan Lombok, agar menyosialisasikan seruan dan kesepakatan bersama Majelis Lintas Agama dan Keagamaan di Provinsi Bali dalam menyukseskan pelaksanaan Hari Nyepi.
Diharapkan tidak ada lagi wisatawan yang perjalanannya terganggu setelah sosialisasi disebarluaskan.
Umat Hindu pada peralihan Tahun Baru Saka dari 1938 ke 1939 di Hari Raya Nyepi akan melaksanakan tapa brata penyepian, yakni empat pantangan yang meliputi tidak bekerja (amati karya), tidak menyalakan api atau lampu (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).
Sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis tertinggi umat Hindu di Bali, telah mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1939, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan tempat, waktu dan keadaan desa adat (desa kala patra).
(ard)