Aturan tersebut ditetapkan demi menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu usaha hiburan malam seperti bilyar yang tidak berada satu ruangan dengan karaoke atau bar diizinkan buka mulai pukul pukul 10.00 sampai 24.00 WIB.
Pengecualian diberlakukan untuk usaha hiburan malam yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel (minimal bintang empat), yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
"Penyelenggara usaha pariwisata wajib juga tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri," tulis Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto dalam surat edaran resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (18/5).
Selain jam operasional, Pemprov DKI Jakarta juga melarang usaha hiburan malam untuk menyebarkan publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
“Kami juga mengimbau agar karyawan dan pengunjung tidak berpakaian seronok selama Ramadan,” tulis Catur.
Dihubungi di hari yang sama, Manajer Corporate Public Relations Ismaya Group, Ayu Paramita, mengaku belum mendapat imbauan resmi dari manajemen mengenai jam operasional usaha hiburan malam yang dikelola perusahaannya selama Ramadan.
Selama ini Ismaya Group mengelola beberapa kelab malam yang selalu ramai dikunjungi, seperti Dragonfly dan Blowfish.
“Tahun lalu, di minggu pertama Ramadan, kelab malam kami pasti tutup. Selebihnya hanya buka selama akhir pekan. Namun, untuk tahun ini belum ada imbauan resmi terkait hal tersebut. Nanti pasti akan kami informasikan kembali kepada pengunjung,” kata Ayu kepada CNNIndonesia.com.
(ard)