Kondisi itu akan sangat terasa bagi mereka yang punya pekerjaan menyita tenaga seperti buruh bangunan. Pekerjaan yang berat kadang menuntut mereka perlu asupan makan atau minum dengan teratur.
Bagaimana hukumnya dalam Islam, jika kepayahan lalu membatalkan puasa sebelum waktunya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KH Maman memberikan catatan mengenai hal ini. Pertama, orang kelelahan dan berbuka ini hendaknya tidak seenaknya berbuka di depan umum alias overacting, apalagi jika ia sampai mengajak orang lain yang sedang berpuasa untuk berbuka.
Kedua, jika kuat berpuasa, sebaiknya puasa dilanjutkan, walau sebelumnya ia telah berbuka dan puasa dianggap batal. Maka, ia harus mengganti di hari yang lain. KH Maman menuturkan, orang yang berbuka tanpa mengganggu orang lain yang sedang berpuasa, ia mendapat pahala karena menghargai orang lain.
Selain itu, pahala juga ia dapat karena memprioritaskan kebutuhan keluarga dan anak-anaknya. Apa jadinya jika seseorang nekat berpuasa padahal ia sedang kepayahan. Justru hal ini membuat kesehatannya terganggu sehingga tak bisa memenuhi tuntutan pekerjaan dan membuat keluarga tak tercukupi kebutuhannya.
"Tetap berpuasa tapi hormati orang yang dalam kepayahan boleh membuka puasanya," tutupnya. (rah)