Idul Adha dan Kriteria Orang yang Wajib Berkurban

Rahman Indra | CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 19:18 WIB
Selain mampu, ada beberapa kriteria lain bagi umat Islam yang wajib kurban di hari raya Idul Adha. Apa saja?
Selain mampu, ada beberapa kriteria lain bagi umat Islam yang wajib kurban di hari raya Idul Adha. Apa saja? (Foto: REUTERS/Rupak De Chowdhuri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban tinggal menghitung hari. Selain ada yang menunaikan haji ke Mekkah, umat Islam berbondong-bondong untuk membeli hewan kurban.

Selama ini mayoritas muslim mengetahui bahwa hanya umat Islam yang mampu saja yang diwajibkan untuk berkurban. Padahal masih ada kriteria lain bagi yang ingin menyumbang hewan kurban.

"Mayoritas ulama mengatakan bahwa perintah ibadah ini termasuk sunnah mu'akkadah, yang berarti tidak kurban, tidak apa-apa. Tetapi, Mazhab Hanafi menyatakan bahwa kurban diwajibkan bagi orang yang mampu," ujar Ustaz M. Yusuf Siddik kepada CNNIndonesia.com, pada Rabu (30/8). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh ia menambahkan, jika seseorang memiliki harta tunai mau pun non-tunai yang cukup, ia dapat berkurban. Misalnya, ia memiliki uang tunai yang melimpah, maka ia wajib untuk berkurban.


Yusuf menyatakan bahwa kurban juga dapat dilakukan bagi orang yang juga memiliki harta non-tunai, seperti mobil mewah, tanah, atau barang yang bernilai tinggi yang dapat diuangkan. 

Tak ada perbedaan antara lelaki atau perempuan dalam hal berkurban. Keduanya memiliki anjuran yang sama. Dalam rumah tangga, suami atau isteri yang memiliki penghasilan dapat mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga. Diperbolehkan pula, satu hewan kurban atas satu nama saja.

Bila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, anggota yang masih hidup dapat mengatasnamakan hewan kurbannya atas nama anggota yang telah meninggal.

Hewan kurban yang boleh disembelih adalah sapi, kambing, dan unta yang tidak memiliki cacat sama sekali. Ketiganya memiliki kriteria usia hewan yang boleh disembelih yang berbeda pula. Setahun untuk kambing, dua tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta.


Satu kambing diperbolehkan atas satu nama pribadi atau keluarga. Jika sapi, maksimal atas tujuh nama pribadi atau keluarga.

"Jika seseorang tidak mampu membeli kambing, ayam pun boleh. Dibuat enak, lalu dibagikan kepada orang-orang disekitarnya," ujar Ustaz Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/8). 

Sepertiga dari daging yang disembelih dapat dibagikan ke pada para fakir miskin. Sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada tetangga. Sisanya dikonsumsi untuk keluarga yang berkurban. Pahala lebih, jika seluruh daging disedekahkan ke orang yang membutuhkan.

Ketika menyembelih, umat yang memiliki hewan kurban disunahkan untuk menyembelih sendiri. Namun, jika tak mampu, umat tersebut dapat meminta tolong pada tukang jagal atau pemotong hewan kurban. (ara/rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER