Jumlah itu dirangkum sejak masa pendaftaran CPNS tahap II dibuka pada 11 September 2017 lalu. Pendataan dilakukan berbasis Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang digunakan para pendaftar untuk seleksi.
Hanya saja, meski jumlah pendaftar terbilang banyak, namun tak semua prosesnya berjalan mulus. Ada beberapa masalah yang terjadi terkait dengan jutaan NIK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga sebab munculnya permasalahan NIK saat pendaftar seleksi CPNS memasukkan data di laman yang dituju.
Lihat juga:Hati-hati Mengisi, Data CPNS Tak Bisa Diubah |
Sebab pertama, pendaftar disebut telah memperbarui datanya pada e-KTP sementara ketika mendaftar masih melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama. Ke-2, pendaftar tidak melakukan prosedur yang berlaku saat mengurus perpindahan tempat tinggal dirinya.
Terakhir, masalah bisa muncul akibat belum munculnya NIK pendaftar saat dilakukan akses dari Panitia Seleksi Nasional ke pusat data kependudukan.
"Kuncinya adalah agar masyarakat memasukkan NIK-nya dengan KK yang terbaru dia miliki. Bila NIK dan nomor KK tak bisa keluar, maka mohon gunakan NIK verifikator kedua yaitu NIK Kepala Keluarga," katanya.
Ditjen Dukcapil juga meminta pendaftar CPNS menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537 jika masalah tak kunjung terselesaikan. Kontak bantuan lain bisa menggunakan layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08118005373.
Pendaftar juga bisa mengirimkan email ke [email protected] dengan menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Seleksi CPNS tahap II berlangsung hingga 30 September mendatang. Pendaftar diminta untuk memasukkan data mereka ke situs SSCN atau instansi terkait sesuai dengan kebijakan pendaftaran CPNS masing-masing lembaga. (chs)