Dilansir dari AFP, belum lama ini dua orang turis asal Amerika Serikat (AS) ditahan oleh kepolisian Negara Gajah Putih karena ketahuan berfoto sambil menunjukkan bagian bokong di Kuil Wat Arun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian bandara melakukan penahanan setelah mendapat informasi dari penjaga kuil mengenai kelakukan tak senonoh dua turis tersebut.
[Gambas:Instagram]
Kedua pasangan itu diminta membayar denda masing-masing sebesar US$153 (sekitar Rp2 jutaan) sebagai hukuman atas memamerkan ketelanjangan dan tidak menghormati tradisi Buddha.
Tak hanya itu, visa milik Joseph dan Travis juga dicabut dan mereka terancam masuk dalam larangan kunjungan ke Thailand untuk selamanya.
[Gambas:Instagram]
Selain menghormati kuil, turis juga diminta untuk menghormati Kerajaan Thailand, salah satunya dengan tidak bergunjing mengenai keluarga kerajaan.
Beberapa waktu yang lalu, seorang turis sampai mendapat hukuman 37 tahun penjara karena mengolok-olok anjing milik Kerajaan Thailand di media sosial.
(ard)