Koalisi LSM: Kualitas Udara Jakarta Terancam PLTU Batubara

Christina Andhika Setyanti | CNN Indonesia
Senin, 18 Des 2017 16:02 WIB
Kualitas udara di Indonesia diklaim belum mengalami perbaikan yang signifikan. Meski demikian, kesadaran publik dan pemerintah akan hal ini sudah semakin tinggi
Kualitas udara di Indonesia diklaim belum mengalami perbaikan yang signifikan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kualitas udara di Indonesia diklaim belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Hal ini diungkapkan sebagai catatan akhir tahun koalisi LSM untuk udara bersih Indonesia 'Gerak Bersihkan Udara melalui pernyataan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com.

Ahmad Safrudin dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, data pemantauan kualitas udara di berbagai kora (2001-2016) oleh KLHK menunjukkan adanya risiko laten pencemaran udara. Ini ditandai dengan tingginya kandungan PM10, PM2,5, SO2, O3, CO, Nox, dan Pb yang bersumber dari kendaraan bermotor, kebakaran lahan atau hutan. Tak cuma itu, pembangkit listrik, smelter, proses konstruksi, pengolahan sampah, dan polusi rumah tangga juga turut menyumbang pencemaran udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tahun ini kita melihat munculnya ancaman baru, yaitu PLTU Batubara sebagai bagian dari rencana ambisius pemerintah Indonesia untuk melakukan ekspansi ketenagalistrikan sebanyak 35 ribu megawatt," kata Bondan Andriyanu, juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia.

Dalam laporannya, Greenpeace menghitung potensi dampak polusi udara Jakarta dari PLTU Batubara yang akan dibangun dalam radius 100 km dari pusat Jakarta.

PLTU Batubara ini dianggap menjadi ancaman utama bagi kualitas udara. Keluhan soal pencemaran udara oleh PLTU Batubara ini sempat diajukan di Cirebon dan Indramayu. Warga menggugat dua PLTU akibat pencemaran udara dan gugatannya dimenangkan warga di PTUN Bandung.


Pencemaran udara ini diklaim bisa menganggu kesehatan dan menyebabkan penyakit kronis seperti jantung koroner, risiko cacat fisik, cacat mental, down syndrome, tremor, hingga kematian. Di DKI Jakarta sendiri, sekitar 58,3 persen warganya diklaim terpapar penyakit akibat pencemaran udara sehingga harus membayar biaya kesehatan hingga Rp51,2 triliun pada 2016.

Sekalipun belum ada perubahan yang signifikan, koalisi LSM ini mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dan pemerintah akan bahaya pencemaran udara sudah semakin meningkat.

Hanya saja, mereka mengungkapkan bahwa pemerintah harus lebih aktif dan proaktif lagi untuk mengampanyekannya.

"Pemerintah harus proaktif menginformasikan pembuatan peraturan terkait pengelolaan kualitas udara, baik substansi maupun prosesnya, dan melibatkan publik dalam pengambilan keputusan mengenai muatan peraturan tersebut. Saat ini prosesnya cenderung tertutup," kata Margaretha Quina, peneliti Indonesian Centre for Environmental law (ICEL).



(chs)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER