Demi Minum Alkohol, Anak Muda Selandia Baru Bangun Pulau

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jan 2018 11:32 WIB
Berbahan bebatuan pantai, pulau buatan itu selesai dibuat dalam waktu enam jam yang ditempat selama malam pergantian tahun kemarin.
Ilustrasi. (kaicho20/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Di negara-negara Amerika dan Eropa, Tahun Baru dirayakan dengan pesta meriah lengkap dengan menu minuman alkohol. Namun sejak tahun 2003, beberapa kawasan di Selandia Baru melarang peredaran dan konsumsi minuman alkohol saat hari libur nasional. Alasannya demi ketertiban umum.

Mengakali hal tersebut, sekelompok anak muda di Negeri Kiwi itu menggelar pesta di tengah pulau buatan di Selat Coromandel.

Berjumlah enam orang, mereka duduk berdekatan di tengah pulau buatan untuk melewati malam pergantian tahun sambil menyesap minuman alkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari New Zealand Herald, sekelompok anak muda itu merasa tak melanggar hukum Selandia Baru, karena Selat Coromandel merupakan kawasan perairan internasional yang bebas dari aturan negara.

“Kami melakukan hal ini hanya untuk lucu-lucuan,” kata salah satu penyelenggara pesta tersebut, Leon Hayward.

Bersama lima temannya, Hayward membuat pulau buatan itu dari bebatuan yang berada di pinggiran pantai.

Mereka juga menempatkan bangku dan meja plastik untuk menaruh gelas dan camilan. Kotak berisi es juga ikut dibawa.

Pulau buatan itu selesai dibuat dalam waktu enam jam.

[Gambas:Instagram]

Wali Kota Thames-Coromandel, Sandra Goudie, mengaku terkesan dengan cara sekelompok anak muda itu merayakan Tahun Baru.

“Saya pribadi merasa terkesan dengan kreativitas mereka. Mereka menggelar pesta tanpa menganggu orang lain, itu yang terpenting,” kata Goudie.

Minum alkohol di publik saat hari libur nasional menjadi aktivitas yang terlarang di kawasan Coromandel sejak tahun 2003. 

Aturan tersebut berlaku mulai dari 23 Desember sampai 6 Januari, demi menghindari perkelahian atau tindak kriminal lain yang disebabkan terlalu banyak minum alkohol.

Orang yang ketahuan menyesap minuman alkohol di publik pada tanggal-tanggal tersebut bakal dikenakan denda sebesar US$180 (sekitar Rp2,4 jutaan) per orang.

(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER