Aturan baru tersebut resmi ditetapkan pemerintah Thailand melalui surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 24 pantai yang masuk dalam peraturan ini berada di 15 provinsi Thailand.
Beberapa pantai populer yang berada dalam daftar ialah Pattaya, Phuket, Koh Samui, Phetchaburi, Chanthaburi, dan Songkhla.
Bagi yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana atau denda sebesar 100 ribu baht atau Rp42 jutaan.
Sampah puntung rokok memang menjadi masalah besar di Thailand, terutama di kawasan pantainya.
Tahun 2016, puluhan ribu puntung rokok ditemukan bersama sampah lain, di sepanjang 2,5 kilometer garis pantai Thailand.
Ironisnya, Negara Gajah Putih itu menjadikan keberadaan 357 pantainya sebagai magnet kedatangan turis.
Bersaing ketat dengan Indonesia, Thailand merupakan salah satu destinasi wisata populer di Asia Tenggara.
Tahun ini, pemerintahnya menargetkan kedatangan sebanyak 37,55 juta turis.
(ard)