"Suratnya sampai sekarang belum dapat kok," ucap Nyoto di sela acara Cancer Survivor Gathering yang berlangsung di RSPAD, Sabtu (7/4).
Dokter spesialis hematologi onkologi dan cell cure ini juga menekankan operasional RSPAD sejauh ini masih berjalan dengan normal meski surat pemecatan Terawan yang menjabat sudah tersebar ke publik awal April ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kemarin Bu Menteri katakan mau mediasi, tapi saya tidak bisa komentar lebih lanjut," ucap Asjikin singkat, di acara yang sama.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku siap menjadi mediator antara (MKEK), IDI, dan Terawan. Namun, ia masih belum memberikan kepastian kapan mediasi itu bisa dilakukan dan solusi apa yang akan diberikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MKEK memutuskan untuk memecat Terawan dari IDI karena MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam hal ini, MKEK memberikan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Selain itu, sanksi lainnya berupa pencabutan rekomendasi izin praktik.
Sekretaris MKEK PB IDI, dr Pukovisa Prawiroharjo menjelaskan dasar keputusan pemecatan sementara terhadap Terawan dilatarbelakangi atas pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat.
Lihat juga:SBY: Jangan Hakimi Dokter Terawan |
Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih detil terkait pelanggaran profesi yang dilakukan Terawan hingga pihaknya menjatuhkan sanksi tersebut. Ia juga tak berkomentar soal nasib Terawan selanjutnya setelah rekomendasi MKEK itu keluar. Saat ini, Terawan menjabat sebagai Kepala RSPAD.
Sementara, Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto mengatakan tahap pemecatan seorang dokter dari IDI memerlukan waktu lama. Sebelum memutuskan, IDI perlu meninjau ulang kembalk rekomendasi dari MKEK. Hanya saja, keputusan itu ada di pihak Ketua Umum PB IDI.